"Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
Nusron memastikan Kementerian ATR/BPN belum menemukan adanya sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan di atas kawasan tersebut, dan praktik yang terjadi masih sebatas penetapan lahan.
Ia menyerahkan pendataan lebih lanjut mengenai luas dan jumlah kavling ilegal kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kementerian ATR/BPN meminta pihak berwenang segera menertibkan praktik ilegal ini.v