CARAPANDANG - Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan PT Blueray Cargo Group.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya fakta persidangan yang menyebut Raffi Ahmad pernah menitipkan barang elektronik melalui perusahaan jasa pengiriman tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penitipan itu terjadi saat Raffi berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) malam.
Namun, Taufik menegaskan bahwa pihaknya belum mengembangkan fakta tersebut dalam penyidikan lantaran barang yang dititipkan hanya dua unit, diduga berupa laptop dan iPhone, dan didasari faktor perkenalan.
KPK menilai hal tersebut belum masuk dalam kategori tindak pidana penyelundupan.
"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai," tambah Taufik.
Nama Raffi Ahmad pertama kali disebut dalam persidangan dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (5/6/2026).