"Saya dituntut 27,5 tahun penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara. Kebijakan ini justru menghemat anggaran hingga Rp3,9 triliun," tegas mantan CEO Gojek tersebut.
Nadiem menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan membuktikan tidak adanya unsur pidana dalam kasus yang menjeratnya.
Ia menyebut para ahli dan saksi fakta yang dihadirkan tidak membuktikan adanya kerugian negara, perbuatan melawan hukum, maupun niat jahat (mens rea).
"Apabila satu saja dari unsur ini tidak terbukti maka terdakwa wajib bebas secara hukum," ujar Nadiem di persidangan.
Ia juga membantah keterlibatan langsung dalam teknis pengadaan. Nadiem mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan atau menentukan harga pembelian.
Keterlibatannya, menurutnya, hanya sebatas menghadiri satu rapat virtual pada Mei 2020 untuk mendengarkan presentasi tim teknis.
"Secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan menteri," tegasnya.
Nadiem juga mematahkan tuduhan bahwa perangkat Chromebook yang dibeli mangkrak atau tidak terpakai.
Ia memaparkan data bahwa 85 persen Chromebook yang dibeli sejak tahun 2020 masih beroperasi dan digunakan di sekolah-sekolah hingga tahun 2025.
Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa investigasi yang dilakukan mengalami kekeliruan sejak awal.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea juga telah membantah adanya mark up dalam pengadaan Chromebook.