Beranda Ekonomi Mulai Hari Ini, Ojol Terima 92 Persen Pendapatan dari Aplikasi

Mulai Hari Ini, Ojol Terima 92 Persen Pendapatan dari Aplikasi

Kebijakan baru ini mengubah skema sebelumnya yang memperbolehkan aplikator mengambil komisi hingga 20 persen.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Kebijakan pembatasan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (1/7/2026). Dengan aturan ini, mitra pengemudi kini menerima 92 persen dari total tarif perjalanan, sementara perusahaan aplikasi hanya dapat mengenakan komisi maksimal 8 persen.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.

Kebijakan baru ini mengubah skema sebelumnya yang memperbolehkan aplikator mengambil komisi hingga 20 persen.

Tiga perusahaan aplikasi transportasi daring besar—Grab, Gojek, dan Maxim—secara kompak menerapkan kebijakan ini mulai hari ini.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan implementasi bagi hasil 8 persen merupakan bentuk kepatuhan terhadap arahan pemerintah.

"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto serta sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat," ujar Neneng dikutip Kompas.

Senada, Wakil Direktur Utama dan Deputi CEO GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, mengatakan Gojek mulai hari ini menerapkan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan GoRide.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait