Dia pun menekakan tentang pentingnya kehadiran legislasi yang menangani permasalahan krisis iklim yang saat ini belum diatur secara komprehensif di dalam perundang-undangan tentang lingkungan hidup.
“Untuk menunjang tahapan transisi energi serta program penurunan emisi gas rumah kaca, kita perlu memiliki perangkat hukum yang mengatur pengelolaan iklim dan reduksi emisi karbon di segala sektor, seperti industri, transportasi, pertanian, energi dan lain-lain. Apakah legislasi ini akan berbentuk produk perundangan baru atau melalui revisi atas UU no 32 tahun 2009 (UU Lingkungan Hidup), hal ini akan kami bahas secara mendalam di DPR,” bebernya.
Dia pun menekankan, ke depannya program transisi energi, aksi iklim dan ESG merupakan satu kesatuan yang perlu dukungan kuat dari seluruh pemangku kepentingan, agar ekonomi kita ke depannya tidak hanya tumbuh secara tinggi, namun juga berkelanjutan dan berkualitas.
MPR: Penguatan Tata Kelola Pilar Utama ESG
Pengelolaan lingkungan dan dukungan sosial hanya bisa efektif jika ketaatan pada aturan hukum dan pemberian sanksi atas pelanggaran diterapkan secara konsekuen.