CARAPANDANG - Montana menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang melarang aplikasi TikTok seiring dengan penandatanganan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Gubernur Negara Bagian Greg Gianforte pada Rabu (17/05) dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Gubernur, seperti dilansir dari laman Variety, Kamis, menandatangani undang-undang tersebut dan memberi pernyataan tegas bahwa negara bagian tersebut ingin melindungi data pribadi warga Montana dan informasi pribadi yang sensitif agar tidak diambil oleh Partai Komunis Tiongkok.
"TikTok hanyalah satu aplikasi yang terikat dengan musuh asing. Hari ini saya mengarahkan Chief Information Officer negara bagian untuk melarang aplikasi apa pun yang memberikan informasi atau data pribadi kepada musuh asing dari jaringan negara," tulis Gianforte di akun Twitternya.
Undang-Undang akan melarang toko aplikasi membuat aplikasi tersedia untuk diunduh di Montana. Sementara pihak dari TikTok menanggapi larangan tersebut dan menyebut Gubernur Gianforte telah melanggar hak Amandemen Pertama rakyat Montana dengan melarang TikTok secara tidak sah.
TikTok ingin meyakinkan warga Montana bahwa mereka dapat terus menggunakan TikTok untuk mengekspresikan diri, mencari nafkah, dan menemukan komunitas.