Mahkamah menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa sistem Pilkada langsung tetap menjadi mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.