Beranda Hukum dan Kriminal MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menegaskan kuota internet yang telah dibayar konsumen merupakan hak milik pribadi yang dilindungi konstitusi.

0
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi putuskan sisa Kuota hak milik konsumen

CARAPANDANG - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet hangus. Dalam putusannya, MK mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7) . Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan," ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menegaskan kuota internet yang telah dibayar konsumen merupakan hak milik pribadi yang dilindungi konstitusi.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi," ujarnya.

MK menyebut perlindungan dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

Operator juga diminta meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan mengenai harga, masa berlaku, dan perlakuan sisa kuota.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait