CARAPANDANG - Pengadilan Negara Bagian New Mexico, Amerika Serikat (AS), pada Kamis (6/8) waktu setempat, memerintahkan raksasa media sosial Meta untuk membayar ganti rugi sebesar 567 juta (sekira Rp10,09 triliun) atas dampak kesehatan mental yang ditimbulkan platform mereka terhadap remaja dan anak-anak.
Hakim pengadilan itu memutuskan bahwa perusahaan induk Facebook dan Instagram itu telah menimbulkan "gangguan publik" di New Mexico dan memerintahkan Meta untuk menerapkan serangkaian langkah perlindungan bagi remaja.
Langkah-langkah tersebut mencakup pembatasan bulanan terkait penggunaan Facebook dan Instagram bagi remaja, pembatasan notifikasi, pengawasan yang lebih ketat terhadap kontak antara orang dewasa dan anak di bawah umur, pengamanan untuk bot percakapan (chatbot) kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta peninjauan yang lebih ketat terhadap laporan pelecehan seksual terhadap anak.
Putusan tersebut dijatuhkan pada tahap kedua persidangan penting di mana pihak Meta kalah pada Maret lalu. Pada tahap pertama, majelis juri memerintahkan Meta untuk membayar denda perdata sebesar 375 juta dolar AS setelah menemukan bahwa perusahaan itu melanggar undang-undang perlindungan konsumen di negara bagian tersebut dengan memberikan gambaran yang keliru mengenai tingkat keamanan Facebook dan Instagram bagi anak-anak.