Beranda Umum Menuju Pelayanan Wisata Bali Lebih Baik

Menuju Pelayanan Wisata Bali Lebih Baik

Made menekankan, sesuai arahan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, sosialisasi harus dilakukan dengan baik dalam bingkai narasi positif

0
istimewa

CARAPANDANG - Wisatawan mancanegara (wisman) yang hendak ke Bali akan dikenakan pungutan pajak sebesar Rp150 ribu (US$10). Pemberlakukan pungutan pajak bagi wisman ke Bali telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Made Ayu Marthini, dalam kegiatan sosialisasi kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali bagi Wisatawan Asing" yang berlangsung di Denpasar, Bali, mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar dapat memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakuan pungutan pajak tersebut.  Rencana sosialisasi juga akan dilakukan di negara-negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya.

Made menekankan, sesuai arahan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, sosialisasi harus dilakukan dengan baik dalam bingkai narasi positif agar maksud dan tujuan dari peraturan daerah ini dapat diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali. Terutama, menuju pariwisata Bali yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait