Beranda Hukum dan Kriminal Menteri Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih di DKI Jakarta

Menteri Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih di DKI Jakarta

Hal tersebut disampaikannya setelah Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.

0
Hal tersebut disampaikannya setelah Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.

"Karena kemarin ada yang kelewat nomenklaturnya terkait legislatif, terkait dengan DPD, siapa tau besok atau lusa Presiden tanda tangan (Keppres) kan harus antisipasi, ya enggak? Karena sekarang yang dipilih adalah jangan sampai nanti bilang ‘anggota DPR DKJ’, padahal (nomenklatur) masih DKI. Nah, setelah nanti Keppres-nya ditandatangan otomatis nomenklaturnya, pijakan hukumnya sudah ada," tuturnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.

Perubahan yang disepakati terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur jabatan, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.

Perubahan tersebut diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.

Di mana jabatan gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan Dapil Provinsi Jakarta hasil Pilkada 2024 nantinya akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.

Selain itu, terdapat pula perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait