Amran menegaskan keterlibatan ASN dalam judi daring tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan nilai agama, etika pelayanan publik, dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
"Karena kasihan pada anaknya, kasihan pada istrinya. Masa saya lebih sayang anaknya daripada mereka? Dan itulah bukti cinta saya pada mereka," ujar Amran.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi, Amran menyatakan pencopotan ini murni karena keterlibatan dalam aktivitas judi daring, bukan karena perkara korupsi.