Beranda Warta Kementerian Mensos: Kemiskinan Akar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Daerah 3T

Mensos: Kemiskinan Akar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Daerah 3T

Core (inti) TPPO itu rata-rata kemiskinan. Wilayah-wilayah perbatasan itu rata-rata daerah miskin sehingga rentan terjadi TPPO

0
istimewa

CARAPANDANG - Menteri Sosial Tri Rismaharini menengarai kemiskinan ekstrem merupakan akar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak terjadi belakang ini. Hal ini diindikasikan dari kebanyakan korban dilatarbelakangi persoalan utama kemiskinan di sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di kawasan-kawasan perbatasan.

“Core (inti) TPPO itu rata-rata kemiskinan. Wilayah-wilayah perbatasan itu rata-rata daerah miskin sehingga rentan terjadi TPPO. Kalau kondisi ekonominya baik, mereka tidak mungkin tergiur tawaran pekerjaan gak jelas atau migrasi,” kata Mensos di Jakarta, Rabu (21/6).

Untuk itu, Kementerian Sosial berupaya menuntaskan persoalan itu dengan melakukan penguatan kemandirian kepada masyarakat. Ditegaskan Mensos, langkah ini diambil lantaran akar masalah TPPO yakni kemiskinan, yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemensos.

Dalam kasus TPPO, Kemensos tidak memiliki kewenangan dalam penindakan. Namun, penanganan kemiskinan sebagai akar masalah merupakan perhatian penting Kemensos.

“Sebetulnya, bukan kenapa kami (Kemensos) jadi terlihat nguber TPPOnya? Kami bukan menangani TPPOnya, kami ingin melindungi korban karena kami yakin (korban) berangkatnya pasti dari kemiskinan, dan itu sudah jadi tupoksi kami,” ujar Risma.

 

Pemberdayaan di 3T

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait