Beranda Warta Kementerian Mensos Ingatkan RS Yang Tolak Pasien Cuci Darah Akan Dikenakan Sanksi

Mensos Ingatkan RS Yang Tolak Pasien Cuci Darah Akan Dikenakan Sanksi

Peringatan ini disampaikan menyusul adanya laporan penolakan terhadap pasien dengan penyakit katastropik tersebut.

0
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf

Hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 246 ribu penerima manfaat telah kembali berstatus sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.

Proses reaktivasi melalui Surat Keputusan (SK) pada bulan April 2026 mencakup 276.788 penerima manfaat.

"Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif satu bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu," jelas Gus Ipul.

Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengapresiasi langkah Kementerian Sosial yang telah mereaktivasi kepesertaan pasien cuci darah yang sempat dinonaktifkan.

Ia menekankan bahwa tindakan cuci darah bersifat life-sustaining atau wajib dilakukan secara berkelanjutan untuk mempertahankan hidup.

"Kami mengimbau agar ke depan tidak ada lagi kerikil kecil seperti pemutusan kepesertaan yang berujung pada penolakan pasien oleh rumah sakit. Sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama dan tidak boleh menolak pasien," kata Tony.

Ia juga mendorong komitmen rumah sakit untuk tidak menolak pasien cuci darah mengingat kondisi mereka membutuhkan penanganan cepat yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa.

Gus Ipul memastikan pemerintah akan hadir melalui berbagai skema, terutama lewat program PBI yang dikelola BPJS Kesehatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait