"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah ibu Destry Damayanti," kata Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo mengajak masyarakat tetap tenang dan memastikan koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan terus berjalan guna menjaga stabilitas perekonomian nasional.
"Pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang. BI berperan menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat," katanya.