CARAPANDANG - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan hampir seluruh Presiden Indonesia pernah mengambil hak untuk memberikan amnesti dan abolisi. Pasalnya, pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan konstitusi.
“Presiden Prabowo tidak akan pandang bulu untuk memberantas korupsi. Bahwa ada kekhawatiran yang disampaikan tadi tidak usah khawatir,“ kata Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menurut Supratman, pemberian abolisi dan amnesti dari Presiden tidak harus menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum. Selain itu, Supratman menanggapi pertanyaan tentang kasus dugaan korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto belum inkrah karena KPK banding.
“Apakah tepat amnesti diberikan ke Pak Hasto karena belum inkrah. Intinya adalah baik amnesti maupun abolisi yang hentikan proses penuntutan dan termasuk pengampunan tidak sama sekali ada aturannya,” ucap Supratman.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Di mana, Tom Lembong dan Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sementara, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap mantan komisioner KPU.