Beranda Warta Kementerian Menkum: Prabowo Tetap Hukum Koruptor

Menkum: Prabowo Tetap Hukum Koruptor

0
Supratman mengatakan pengampunan tersebut bisa dilakukan dalam bentuk grasi, amnesti atau abolisi.

CARAPANDANG - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal pengampunan terhadap koruptor jika mengembalikan hasil korupsi bukan artinya membiarkan pelaku bebas. Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. 

"Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya (asset recovery), bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak," kata Supratman dalam keterangannya, Senin (23/12/2024). 

Supratman mengatakan pengampunan tersebut bisa dilakukan dalam bentuk grasi, amnesti atau abolisi. Untuk itu pemberian pengampunan tersebut adalah wewenang Presiden Prabowo sebagai kepala negara.

"Tahapannya berbeda-beda, ada yang lewat grasi untuk mengurangi masa hukuman, kemudian ada amnesti untuk mengampuni kesalahan dalam bentuk perbuatan hukumnya, dan ada abolisi. Dalam pengertian yakni menghentikan proses penuntutan, ataupun proses penentuan perkaranya," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan penyataan Presiden soal pemberian pengampunan telah diatur dalam undang-undang. "Yang ingin disampaikan Presiden itu bukan sesuatu hal yang tidak ada dasarnya. Undang-undang dasar sebagai konstitusi kita yang tertinggi itu memberikan ruang, dan seluruh negara pun menganut yang sama, kekuasaan untuk memberikan grasi, abolisi, maupun amnesti," ucapnya. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait