Satgas BLBI bertugas setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam Keppres itu, masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 31 Desember 2023. Walaupun demikian, Mahfud memberi sinyal masa tugas Satgas BLBI dapat diperpanjang mengingat pencapaian yang berhasil diperoleh selama periode kurang lebih 2 tahun.