CARAPANDANG - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) merupakan komitmen nyata pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital.
Kebijakan ini hadir agar anak-anak tidak hanya aman, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara bijak untuk mendukung masa depan mereka.
“Dengan penetrasi internet yang telah melampaui 80 persen, kita harus memastikan keterhubungan ini disertai perlindungan yang kuat. PP TUNAS hadir sebagai payung hukum yang melindungi anak dari berbagai risiko sekaligus membekali mereka dengan literasi digital,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid.
Pernyataan tersebut disampaikannya secara daring saat memberikan sambutan pada kegiatan Fasilitasi Implementasi PP TUNAS di SMP Muhammadiyah 3 Depok, Sleman, Yogyakarta, Jumat (08/05/2026).
Meutya menyebut empat ancaman utama yang dihadapi anak dan remaja di dunia digital, yang dikenal sebagai “4K”: Kontak tidak diinginkan dari orang asing, Konten negatif yang tidak sesuai usia, Kecanduan gawai dan media sosial, serta gangguan Kesehatan fisik dan mental.