CARAPANDANG - Pemerintah membuka peluang pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia apabila hasil kajian lintas kementerian dan lembaga menunjukkan produk tersebut memiliki lebih banyak risiko dan dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika jenis baru.
Instruksi ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).
Presiden Prabowo menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).
Ia memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia jika terbukti membawa dampak destruktif bagi generasi muda dan menjadi celah peredaran narkotika.
"Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," ujar Prabowo dalam sambutannya.
Untuk itu, Presiden menginstruksikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat guna merumuskan dan mengatur secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia.