“Contohnya, di Waco di Amerika Serikat terjadi pembunuhan massal, kemudian di Jepang pernah terjadi pelontaran gas sarin di kereta bawah tanah, itu tanda-tanda komune yang ekstrem. Apalagi, di sana itu tidak sekadar ponpes, tetapi banyak santri banyak siswa yang harus kita selamatkan masa depan pendidikannya,” tuturnya.
Muhadjir mengamini bahwa keberadaan komune di Indonesia tidak dilarang sepanjang tidak melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, dia menyebut pendalaman kasus Al-Zaytun sudah berada di tahap adanya tim investigasi atas dugaan penyimpangan ajaran Islam.
Dia pun menyebut terkait pembubaran atau pencabutan izin, Pemerintah akan melihat hasil investigasi di lapangan.
“Saya tinggal menunggu, kayak kasus TPPU ada dua sisi, satu penegakan hukum urusan pak Menkopolhukam, satu lagi pencegahan dan rehabilitasi atau pemulihan korban, urusan saya. Kami sudah kompak ini untuk penanganannya, insha Allah,” pungkas Muhadjir.