Kampus asal DD juga mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah membuat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf terkait peristiwa tersebut.
Kemendiktisaintek meluruskan bahwa SSRN hanyalah platform publikasi preprint, bukan lembaga berwenang dalam proses Nobel.
Keberadaan paper di SSRN tidak berarti isinya telah diverifikasi atau diakui Komite Nobel.
"Penggunaan istilah 'nomination' atau 'nominasi' dalam judul sebuah paper tidak dapat diartikan sebagai adanya nominasi resmi Nobel," tegas Kemendiktisaintek.
Kementerian memastikan investigasi akan berjalan objektif dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran etika akademik, langkah tegas akan diambil sesuai peraturan yang berlaku.