Beranda Edukasi Mendikdasmen Umumkan Perubahan Skema Pencairan TPG 2025

Mendikdasmen Umumkan Perubahan Skema Pencairan TPG 2025

0
Perubahan skema tersebut meliputi, syarat minimal jam mengajar tatap muka per minggu tidak lagi wajib 24 jam

CARAPANDANG - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengumumkan perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi tenaga pengajar di Indonesia. 

Perubahan skema tersebut meliputi, syarat minimal jam mengajar tatap muka per minggu tidak lagi wajib 24 jam. “Mekanisme pencairan tunjangan akan mengalami perubahan signifikan,” kata Mu’ti, dikutip Jumat (31/1/2025).

Terdapat empat jenis kegiatan yang bisa dikonversi menjadi beban mengajar, yaitu:

  1. Mengajar sesuai jadwal dan mata pelajaran yang diampu.
  2. Mendampingi serta membimbing siswa, termasuk dalam bimbingan dan konseling.
  3. Keaktifan guru dalam organisasi kemasyarakatan terkait pendidikan harus dibuktikan dengan surat tugas atau dokumen resmi.
  4. Keterlibatan guru dalam aktivitas sekolah di luar jam mengajar. 

Petunjuk teknis (juknis) pembayaran TPG, termasuk mekanisme pencairan setiap bulan diatur dalam peraturan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Pada Pasal 5, disebutkan bahwa TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok melalui rekening penerima.

Namun, pasal 6 menyatakan bahwa pembayaran TPG dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian, guru PNS akan menerima total tiga kali gaji pokok dalam satu periode pencairan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait