Di sisi lain, SE ini juga memicu aksi unjuk rasa dari sejumlah guru honorer di Kutai Timur karena memuat ketentuan penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
"Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026," tegas Nunuk Suryani.