Beranda Warta Kementerian Mendikdasmen Terbitkan SE Nomor 7/2026, Berikut Mekanisme Penggajian Guru Honorer oleh Pemda

Mendikdasmen Terbitkan SE Nomor 7/2026, Berikut Mekanisme Penggajian Guru Honorer oleh Pemda

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa SE tersebut mengatur skema pembiayaan bagi guru non-ASN.

0
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani

Di sisi lain, SE ini juga memicu aksi unjuk rasa dari sejumlah guru honorer di Kutai Timur karena memuat ketentuan penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

"Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026," tegas Nunuk Suryani.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait