CARAPANDANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa aturan mengenai hak keuangan atau gaji bagi kepala daerah bakal direvisi atau diformulasikan kembali guna menyesuaikan dengan keadaan saat ini.
Dia menjelaskan bahwa gaji bagi kepala daerah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Artinya, dia mengatakan bahwa aturan itu belum mengalami perubahan selama 26 tahun, sementara kondisi ekonomi saat ini sudah jauh berbeda.
"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Tito seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa revisi aturan penyesuaian gaji bagi kepala daerah itu harus sesuai dengan kinerja masing-masing.
Dia menjelaskan bahwa kinerja kepala daerah harus baik berdasarkan indikator penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), maupun Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, menurut dia, penilaian juga harus dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena jika belanja operasional seiring dengan besaran PAD, menurut dia, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat.