CARAPANDANG – Menaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold bukan jalan yang tepat untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan penguatan efektivitas parlemen.
Hal ini disampaikan oleh pakar hukum pemilu Titi Anggraini lewat opininya yang ditulis di X, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurutnya justru jika ambang batas dinaikan berisiko memperbesar suara terbuang (wasted votes) dan melemahkan proporsionalitas representasi hasil pemilu.
“Saya mengusulkan penerapan ambang batas pembentukan fraksi,” ujarnya.
Secara empiris, menurutnya sistem pemilu Indonesia sesungguhnya telah memiliki ambang batas efektif yang relatif tinggi. Hal itu tercermin dari besaran daerah pemilihan (alokasi kursi di dapil) yang turut memengaruhi tingkat fragmentasi partai di parlemen.
“Sehingga persoalan fragmentasi tidak semata ditentukan oleh parliamentary threshold. Karena itu, reposisi kebijakan diperlukan untuk membedakan antara ambang batas representasi dan ambang batas kerja parlemen,” jelasnya.