CARAPANDANG - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta maaf atas pernyataannya soal 'meninggalkan zakat' dalam sebuah forum, yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menag menegaskan bahwa zakat dalam ajaran Islam hukumnya fardhu 'ain dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
"Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu 'ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan," ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Minggu, 1 Maret 2026.
Dia menjelaskan bahwa apa yang disampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah, bertujuan mengajak umat Islam melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Dan dia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menag mengatakan bahwa sudah banyak negara menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Contohnya di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
"Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam," ujarnya.
Maka itu, dia berhardap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.