Beranda Politik Media Asing Soroti Putusan MA Batalkan Syarat Usia Cagub dan Cawagub

Media Asing Soroti Putusan MA Batalkan Syarat Usia Cagub dan Cawagub

Reuters mewartakan bahwa putusan tersebut berbarengan dengan spekulasi bahwa putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, akan turun dalam gelanggang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

0
Reuters mewartakan bahwa putusan tersebut berbarengan dengan spekulasi bahwa putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, akan turun dalam gelanggang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

CARAPANDANG - Media asing turut menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) minimal 30 tahun.

Reuters mewartakan bahwa putusan tersebut berbarengan dengan spekulasi bahwa putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, akan turun dalam gelanggang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

“Putusan mengejutkan ini muncul ketika putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, 29 tahun, digadang-gadang sebagai calon wakil gubernur Jakarta yang akan menggelar pemilihan kepala daerah pada November mendatang,” tulis Reuters dalam laporannya, Kamis (30/5/2024).

Lebih lanjut, sorotan juga ditujukan kepada poster ‘Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep for Jakarta 2024’ yang beredar di media sosial.

Pasalnya, poster itu diunggah oleh akun resmi Gerindra dan akun pribadi elite partai tersebut, Sufmi Dasco Ahmad. Budisatrio juga berstatus sebagai keponakan Ketua Umum Gerindra sekaligus presiden terpilih Pemilu 2024, Prabowo Subianto.

Reuters lantas mengungkit kontroversi kemenangan Prabowo yang berpasangan dengan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran pada saat itu dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.

“Putusan pengadilan ini menyusul kekhawatiran mengenai perpanjangan politik dinasti di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia tersebut,” tulis laporan itu.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait