Pada kesempatan berbeda kalak BPBD Kabupaten Agam Bambang Warsito menyampaikan bahwa masa tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor yang mengakibatkan korban jiwa ini akan berakhir pada tanggal 10 Agustus 2023 mendatang yang merupakan perpanjangan dari masa tanggap darurat sebelumnya yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Agam No. 345 tahun 2023 yang dikeluarkan tanggal 28 Juli yang lalu.
"Dengan perpanjangan masa tanggap darurat tersebut kita Pemerintah Kabupaten akan lebih optimal menyelesaikan pembersihan material longsor dan pembersihan fasilitas umum serta rumah-rumah warga serta akan selalu menerima dan menyalurkan bantuan kepada korban dari berbagai pihak kata Bambang.