Beranda Internasional Mantan PM Malaysia Bebas dari Dakwaan Penyalahgunaan Kuasa

Mantan PM Malaysia Bebas dari Dakwaan Penyalahgunaan Kuasa

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Selasa mengabulkan permohonan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin untuk membebaskannya dari empat dakwaan penyalahgunaan kuasa menerima suap RM232,5 juta (sekitar Rp769 miliar) terkait proyek Jana Wibawa.

0
1,608
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Selasa mengabulkan permohonan mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin untuk membebaskannya dari empat dakwaan penyalahgunaan kuasa menerima suap RM232,5 juta (sekitar Rp769 miliar) terkait proyek Jana Wibawa.

Jana Wibawa merupakan proyek yang menjadi program pembangunan khusus yang dilakukan oleh kontraktor Bumiputera di masa pandemi COVID-19 lalu.

Pendanaan proyek tersebut mengambil dari dana stimulus ekonomi yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Malaysia kala itu terkait penanganan pandemi.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait