Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa terdakwa bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah (Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI) menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa.
Hakim juga membeberkan bahwa pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan. PT Sritex membuat sendiri invoice penagihan untuk pencairan pinjaman. Kredit yang telah cair ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening PT Sritex dengan nama akun Toko Wijaya.
Dana hasil pencairan kredit yang masuk kembali ke kas perusahaan dan bercampur dengan pendapatan sah tersebut, digunakan oleh terdakwa untuk membeli tanah, sawah, bangunan, properti, serta membayar utang. Hakim menilai perbuatan ini merupakan tindakan terstruktur dengan memanfaatkan nama besar Sritex sehingga sulit dideteksi.
Hal yang memberatkan putusan antara lain karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.