Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal pekan ini, Senin (15/1/2024), baru saja menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar US$113,8 juta.