Beranda Berita MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut

MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa keberadaan panja penting sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap kinerja KPK.

0
ilustrasi/istimewa

"Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa (special treatment) terhadap tersangka tertentu," ujarnya.

Sebelumnya, MAKI melaporkan aduan terkait dengan dugaan pelanggaran atas pengalihan tahanan tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut, ke Dewan Pengawas KPK.

Boyamin mengungkap ada beberapa pihak yang dilaporkan, yakni pimpinan KPK secara keseluruhan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Sementara itu, KPK sudah menyatakan bahwa pengalihan status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas dari penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan rumah sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis seperti diberitakan Sinpo.id.

Budi menjelaskan pengalihan status tahanan tersebut menindaklanjuti permintaan keluarga Yaqut. Dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mengabulkannya.

Selama melaksanakan pengalihan penahanan, KPK juga mengklaim telah melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait