Beranda Hukum dan Kriminal MAKI Minta Ambil Alih, KPK Tegaskan Tidak Akan Duplikasi Kasus MBG yang Ditangani Kejagung

MAKI Minta Ambil Alih, KPK Tegaskan Tidak Akan Duplikasi Kasus MBG yang Ditangani Kejagung

Menurut Budi, langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan antarlembaga penegak hukum agar proses pengusutan perkara dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.

0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

CARAPANDANG - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) belum lama ini menyampaikan permintaan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih atau memberikan supervisi dalam penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Terkait permintaan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini sedang diproses oleh Kejaksaan Agung.

Sikap ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (19/6). Menurut Budi, langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan antarlembaga penegak hukum agar proses pengusutan perkara dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.

"Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," tegas Budi.

Budi menambahkan bahwa KPK tetap membuka pintu koordinasi dengan Kejagung dalam menangani perkara yang sudah berjalan saat ini.

Ia juga menyatakan fokus utama KPK saat ini adalah memastikan proses hukum di masing-masing lembaga dapat berjalan optimal.

Selain aspek penindakan, Budi mengingatkan bahwa KPK juga memiliki fungsi pencegahan.

Lembaga antirasuah itu sebelumnya telah melakukan kajian dan identifikasi berbagai potensi risiko korupsi dalam tata kelola program MBG.u

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait