CARAPANDANG - Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto tidak hanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel. Majelis Etik Ombudsman mengungkapkan setidaknya terdapat 12 hingga 14 laporan dugaan kasus hukum dan pelanggaran etik yang melibatkan Hery Susanto.
Mengutip laporan CNN Indonesia, Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa laporan-laporan tersebut berasal dari internal Ombudsman maupun Kejaksaan Agung yang memproses hukum Hery.
"Ya banyak. Kalau dari Kejaksaan bilang, kasus yang terjadi sehubungan dengan HS itu kalau dari dalam kami mendapatkan laporan ada 12 kasusnya, banyak sekali. Tapi Jaksa Agung bilang 'Oh, enggak pak, 14.' Jadi lebih ekstrem," ujar Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, dikutip CNN Indonesia, Jumat (29/5/2026).
Menurut Jimly, mayoritas dari belasan kasus tersebut merupakan kasus hukum. Namun demikian, ia menegaskan bahwa di balik kasus hukum itu terselip masalah etik.
"99 persen kemungkinan pelanggaran hukum itu juga melanggar etik," tegasnya.
Jimly menjelaskan bahwa saat ini Majelis Etik sedang menyusun laporan final mengenai dugaan pelanggaran kode etik Hery.
Pihaknya masih memberikan kesempatan terakhir kepada Hery untuk menyampaikan jawaban tertulis sebagai bentuk pembelaan diri hingga Jumat (29/5/2026).
"Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini," ujar Jimly.