Beranda Umum Mahfud MD Tekankan Indonesia adalah Negara Religion Nation State

Mahfud MD Tekankan Indonesia adalah Negara Religion Nation State

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) RI Mahfud MD menekankan bahwa Indonesia adalah negara Religion Nation State, bukan Islamic Nation State.

0
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) RI Mahfud MD menekankan bahwa Indonesia adalah negara Religion Nation State, bukan Islamic Nation State.

CARAPANDANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) RI Mahfud MD menekankan bahwa Indonesia adalah negara Religion Nation State, bukan Islamic Nation State.

Dia menjelaskan bahwa hal itu menjadi keputusan yang berlandaskan Pancasila, setelah dilakukan perdebatan panjang di masa lalu.

"Perdebatan berlangsung lama akhirnya dari negara Pancasila, Indonesia ini adalah negara Religion Nation State, bukan Islamic Nation State," katanya, di Universitas Airlangga, Senin (16/10/2023).

Mahfud menjelaskan bahwa Religion Nation State ialah semua agama akan diberi perlindungan yang sama oleh konstitusi negara.

"Religion Nation State di mana semua agama tanpa diperhatikan besar dan kecil pemeluknya itu diberi perlindungan yang sama oleh konstitusi, dan perlakuan yang sama," ujarnya.

Dia menyatakan bahwa Pancasila saat itu menjadi "modus vivendi" yaitu persetujuan sementara antara kedua belah pihak, berdasarkan kesepakatan atau dalam bahasa agama disebut "mistaqan ghaliza" yang berarti perjanjian yang kuat.

"Negara Indonesia kesepakatan antara orang Jawa, orang Batak, Madura, Aceh, Kalimantan, semua berkumpul 'ayo sepakat kita mendirikan satu negara bersama yang cosmopolit, keberkesewargaan'. Orang Islam, Hindu, Kristen ayo bersama mendirikan negara sebagai modus vivendi kita, kesepakatan kita," ucapnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait