Beranda Umum Mahfud Md: Kebebasan Berekspresi Hal Fundamental Bernegara

Mahfud Md: Kebebasan Berekspresi Hal Fundamental Bernegara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) periode 2019-2024 Prof Mahfud Md menyebut kebebasan berekspresi merupakan hal fundamental dalam negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia.

0
istimewa

Pada Agustus 2008 undang-undang ini untuk pertama kalinya menjerat Prita Mulyasari yang berseteru dengan pihak rumah sakit karena keluhan pelayanan di salah satu rumah sakit.

Seiring berjalannya waktu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Semangat undang-undang ini untuk memperbaharui dari produk hukum yang sebelumnya. Salah satunya mengarahkan beberapa tindakan mengacu kepada hukum pidana, bukan Undang-Undang ITE.

Meskipun sudah mengalami perubahan, undang-undang ini tetap menimbulkan korban yakni Baiq Nuril seorang guru yang dipidanakan karena merekam percakapan asusila seorang kepala sekolah tempat ia bekerja.

Mahfud mengatakan meskipun Undang-Undang ITE telah mengalami tiga kali perubahan namun tetap mendapat gugatan dari masyarakat. Hal ini terjadi karena kebebasan berekspresi merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait