Beranda Berita Mahfud MD: Kasus Febrie Adriansyah Lebih Baik Diambil Alih KPK

Mahfud MD: Kasus Febrie Adriansyah Lebih Baik Diambil Alih KPK

Langkah tersebut, menurut Mahfud perlu dilakukan agar proses penanganan perkara Febrie dapat berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik mengambil alih perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung.

Usulan tersebut disampaikan oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin, 13 Juli 2026.

Langkah tersebut, menurut Mahfud perlu dilakukan agar proses penanganan perkara Febrie dapat berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," ujarnya.

Selanjutnya dia menilai bahwa tindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP. 

Menurutnya, langkah yang dilakukan Kortas Tipidkor adalah penyerahan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

Karena itu, Mahfud berpandangan KPK perlu mengambil alih perkara sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. 

Apabila terdapat kendala politik yang membuat KPK tidak berani mengambil alih kasus Febrie, Mahfud meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.

"Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," ucapnya. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait