Beranda Hukum dan Kriminal Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan

Dalam petitumnya, Lodewyk menilai perbuatan Kejaksaan Agung yang menangkap, menetapkan, dan menahannya sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

0
Tersangka Korupsi MBG Lowedyk Pusung ajukan Praperadilan (BBC)

"Kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti keberatan-keberatan yang diajukan bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan," ujar Syarief di Gedung Kejagung, Kamis (2/7/2026).

Sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi MBG, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait