CARAPANDANG - Menjelang akhir tahun 2025, masyarakat biasanya mulai menyiapkan agenda liburan dan cuti. Informasi mengenai tanggal merah dan cuti bersama sangat penting untuk merencanakan aktivitas pribadi maupun keluarga.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Desember 2025 menetapkan satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama. Libur nasional jatuh pada 25 Desember untuk memperingati Hari Raya Natal, sedangkan cuti bersama ditetapkan pada 26 Desember.
Dengan adanya jadwal ini, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang selama dua hari berturut-turut. Hal ini memberikan peluang untuk memanfaatkan momen akhir tahun secara maksimal, baik untuk rekreasi, bersilaturahmi, maupun istirahat.
Secara rinci, dua tanggal merah pada Desember 2025 adalah:
- Kamis, 25 Desember: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Long weekend ini akan berlanjut hingga akhir pekan, sehingga total libur empat hari berturut-turut dapat dinikmati masyarakat. Berikut jadwal lengkap:
- Kamis, 25 Desember: Libur nasional
- Jumat, 26 Desember: Cuti bersama
- Sabtu, 27 Desember: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember: Libur akhir pekan