“Jika hingga saat ini keppres (keputusan presiden) belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” katanya.
Pemindahan ibu kota negara bukan semata persoalan pembangunan fisik dan infrastruktur, melainkan juga menyangkut legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, efisiensi penggunaan anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik.
Bagi dia, pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif.
“Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” ucap Indrajaya.
MK pada Selasa (12/5) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan oleh seorang dokter bernama Zulkifli.
Zulkifli yang merupakan warga Jakarta menguji konstitusionalitas Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara karena merasa tidak mendapat kepastian hukum dengan keberlakuan pasal tersebut.
Pasal dimaksud berbunyi, “Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden.”