Beranda Sumatera Barat Lantik Pejabat Eselon II dan III, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Soal Tanggung Jawab Jabatan untuk Layani Masyarakat

Lantik Pejabat Eselon II dan III, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Soal Tanggung Jawab Jabatan untuk Layani Masyarakat

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, melantik Sembilan Pejabat Eselon II, 34 Pejabat Eselon III, dan 51 Pejabat Eselon IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, Jumat (05/01/2024).

0
880
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, melantik Sembilan Pejabat Eselon II, 34 Pejabat Eselon III, dan 51 Pejabat Eselon IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, Jumat (05/01/2024).

Selain itu, Gubernur juga meminta seluruh pejabat yang baru dilantik mau pun yang telah dilantik sebelumnya, untuk mendukung penuh pelaksanaan visi-misi serta program unggulan (progul) Pemprov Sumbar. Sebab, seluruh progul yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah bagian dari harapan masyarakat.

“RPJMD itu telah disusun dan disetujui bersama-sama oleh Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar. Artinya, sudah disetujui oleh para perwakilan masyarakat yang bertugas di DPRD. Oleh karenanya, merealisasikannya adalah bagian dari mewujudkan keinginan dan harapan warga Sumbar,” ucap Gubernur lagi.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menegaskan bahwa 94 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas yang telah dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No.821/0063/bkd/2024 s.d No.821/0064/bkd/2024 tersebut, telah menjalani proses tahapan seleksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Promosi dan rotasi yang terjadi di organisasi pemerintahan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi serta mendukung peningkatan karir ASN yang dilantik. Sebab, kami meyakini bahwa semakin banyak pengalaman seseorang bekerja pada posisi dan instansi yang berbeda-beda, maka semakin baik pula kemampuan dan kompetensi yang dimiliki,” tutur Gubernur.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait