Beranda Suara Senayan Kritik Sri Mulyani, Anggota DPR: Sumber Zakat Iman, Sumber Pajak Otoritas Negara

Kritik Sri Mulyani, Anggota DPR: Sumber Zakat Iman, Sumber Pajak Otoritas Negara

Cak Udin menjelaskan bahwa zakat adalah kewajiban religius bagi umat Islam dengan dimensi spiritual dan sosial,  sedangkan pajak adalah kewajiban negara atas dasar hukum positif.

0
Ilustrasi/ Istimewa

Dia pun memberikan argumen penting bahwa pajak, sebagai instrumen fiskal negara, tidak bisa diberlakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi warga negara. Berbeda dengan zakat yang hanya diwajibkan bagi mereka yang telah memenuhi nisab (ambang batas kepemilikan harta), pajak sering kali diberlakukan tanpa pembeda yang adil terhadap kelompok rentan atau pelaku UMKM.

"Zakat memiliki prinsip proporsionalitas dan keadilan berbasis kemampuan. Pajak seharusnya juga demikian. Jangan sampai rakyat kecil dibebani pajak seperti kelompok konglomerat. Prinsip keadilan sosial harus menjadi pijakan utama," ujar Legislator PKB ini.

Dia pun mendorong agar pemerintah lebih hati-hati dalam membuat analogi publik yang berkaitan dengan keuangan umat. Ia berharap Kementerian Keuangan memperkuat literasi fiskal dengan pendekatan yang lebih sensitif terhadap konteks sosial, ekonomi, dan religius masyarakat Indonesia.

"Saya menghormati upaya Ibu Menkeu dalam mengelola keuangan negara, tapi kita harus hati-hati dalam menyampaikan narasi yang bisa menimbulkan bias. Pajak dan zakat adalah dua sistem yang berbeda meskipun tujuannya bisa saling melengkapi. Negara harus menjamin keadilan fiskal dan spiritual dalam bingkai yang saling menghormati," tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait