Laporan: Hamid Toliu
POHUWATO, CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato resmi menetapkan hasil perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Pohuwato terpilih periode 2024-2029.
Penetapan hasil perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Pohuwato terpilih tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan dalam Rapat Pleno terbuka yang berlangsung di Aula Kantor KPU Pohuwato, Selasa (28/5/2024).
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan membuka pelaksanaan Rapat Pleno terbuka dalam rangka penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Pohuwato terpilih 2024.
"Untuk itu, atas izin kita semua Rapat Pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD Pohuwato terpilih dibuka dan terbuka untuk umum," ungkap Firman Ikhwan.
Firman mengatakan, sebagaimana Peraturan KPU RI nomor 89 yang diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2024 perihal penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD/Kota pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut Parpol dan 25 Calon Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato yang ditetapkan KPU Pohuwato :
Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Marisa-Buntulia