Sehingga kata Sopyan, ada juga Beberapa Anggota KPPS yang sudah mengundurkan diri dari Anggota KPPS, dengan alasan telah mendapatkan Pekerjaan di tempat lain. Sehingga untuk Rekan-rekan KPU untuk segera mengganti Anggota KPPS yang telah mengundurkan diri, dengan melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) di masing-masing wilayah.
"Bahwa Sesuai ketentuan Teknis yang telah di sampaikan oleh KPU RI, saya berharap kepada Rekan-rekan Anggota KPU Kab/Kota untuk segera mempersiapkan Bimtek kepada Anggota KPPS setelah mereka di lantik dan menjadi bagian dari tim Penyelenggara Pemilu pada tahun 2024, sehingga proses Pelaksanaan Tahapan Pemilihan tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar, Sehingga untuk pelaksanaan Kegaitan Bimtek Untuk Anggota KPPS harus ke 7 Anggota yang di laksanakan Bimtek sesuai dengan arahan oleh KPU RI," tegas Sopyan penuh harap.
Lebih Jauh Sopyan Rahmola menjelaskan, untuk Kegiatan Rapat Koordinasi yang di rangkaikan dengan Rapat Evaluasi, masing-masing Wilayah, dapat melaporkan perkembangan terkait dengan Pelaksanaan Tahapan Kampanye di wilayahnya masing-masing.
"Sehingga kami dari KPU Provinsi dapat memperoleh data untuk dijadikan bahan Referensi terkait dengan Pelaksanaan pada Rapat Umum Kampanye kedepannya," tuturnya.