KPU akan memfasilitasi kampanye berupa debat publik, pemasangan alat peraga kampanye, dan penyebaran bahan kampanye. Sedangkan pertemuan terbatas, tatap muka, serta kegiatan lainnya akan didanai oleh gabungan partai politik pengusung calon kepala daerah, selama tidak melanggar aturan yang berlaku.
Selain itu, Herman juga menambahkan bahwa KPU Kabupaten Agam akan memfasilitasi kampanye melalui iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik, selama 14 hari terakhir sebelum masa tenang.
"Iklan kampanye akan dimulai dari tanggal 10 hingga 23 November 2024," tambahnya.
Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024, Herman berharap seluruh pihak dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses Pilkada.
"KPU tidak dapat berjalan sendiri. Kami membutuhkan bantuan serta koordinasi dari seluruh stakeholder terkait untuk kesuksesan Pilkada ini," tutup Herman.