Beranda Suara Senayan KPP RI Sarifah Ainun: RUU pro perempuan disahkan bukti perempuan berperan di DPR

KPP RI Sarifah Ainun: RUU pro perempuan disahkan bukti perempuan berperan di DPR

Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI) menilai pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) pro perempuan menjadi Undang-Undang merupakan bukti bahwa perempuan berperan di DPR RI

0
KPP: RUU pro perempuan disahkan bukti perempuan berperan di DPR

CARAPANDANG.COM - Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI) menilai pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) pro perempuan menjadi Undang-Undang merupakan bukti bahwa perempuan berperan di DPR RI.

“Ini bukti bahwa peran perempuan cukup signifikan. Jadi, perempuan hadir di parlemen bukan hanya sebagai pelengkap, tapi bagian dari pengambil kebijakan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI) Sarifah Ainun Jariyah dalam acara peringatan Hari Kartini 2026 oleh KPP RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, kini perempuan tidak hanya berperan di ranah domestik, tetapi juga aktif dalam mendorong kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya perempuan.

Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan ada sejumlah RUU pro perempuan yang sudah disahkan, di antaranya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS) hingga Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Menurut dia, RUU PPRT yang baru disahkan dan bertepatan pada peringatan Hari Kartini itu merupakan hadiah dan menjadi simbol keberpihakan negara terhadap pekerja, khususnya perempuan.

"Ini membuktikan bahwa kami di parlemen perempuan hadir untuk perempuan seluruh Indonesia,” kata dia.

Sebelumnya pada 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait