Dalam perkara pokok, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan keluarga Fadia diduga meraup keuntungan hingga Rp46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026.
Atas dugaan korupsi tersebut, aliran dana didistribusikan kepada sejumlah pihak:
· Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar
· Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar
· Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar
· Anak Fadia, Sabiq, sebesar Rp4,6 miliar
· Anak Fadia, Mehnaz Na, sebesar Rp2,5 miliar
· Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
KPK masih mendalami apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara individu atau melibatkan entitas korporasi PT RNB. Ke depannya, lembaga antirasuah membuka peluang penambahan tersangka baru maupun penetapan tersangka korporasi bila ditemukan bukti yang cukup.
KPK juga terus menelusuri aset milik Fadia, termasuk sembilan jam tangan mewah dan sejumlah kendaraan yang telah disita dari rumah dinasnya, seperti Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.