Beranda Hukum dan Kriminal KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Yaqut Hanya Bersifat Sementara

KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Yaqut Hanya Bersifat Sementara

Budi menegaskan bahwa meskipun penahanan dialihkan ke rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut selama menjalani status tahanan rumah.

0
Ilustrasi

Pengalihan status penahanan ini sekaligus menjawab tanda tanya yang beredar di kalangan tahanan KPK terkait ketidakhadiran Yaqut dalam pelaksanaan salat Idul Fitri 1447 H bersama para tahanan lainnya di Masjid Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (21/3/2026) pagi.

Sebelumnya, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan kepada wartawan bahwa para tahanan di Rutan KPK tidak lagi melihat Yaqut sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026, setelah praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait