Beranda Hukum dan Kriminal KPK: Silmy Karim Komunikasi dengan Bos "Kampung Rusia", Diduga Ada Modus Pemerasan

KPK: Silmy Karim Komunikasi dengan Bos "Kampung Rusia", Diduga Ada Modus Pemerasan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya informasi tersebut

0
Silmy Karim menggunakan rompi orange

Selain menjabat Direktur PT Parq Ubud Partners (pengelola kawasan "Kampung Rusia"), Andrej juga tercatat sebagai Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan PT Alfa Management Bali.

Pengungkapan komunikasi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy Karim.

Kasus bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN, serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Silmy Karim kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026, dengan total kerugian atau uang yang diraup para tersangka diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar.

Selain Silmy Karim, tersangka lain dalam perkara ini antara lain Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

KPK memastikan akan terus mendalami temuan komunikasi antara Silmy Karim dan Andrej Frey untuk melihat apakah ada keterkaitan dengan modus pemerasan dalam perkara yang sedang berjalan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait